Fungsi Pers Universal
Fungsi Pers Universal
Secara umum, pers memiliki beberapa fungsi, diantaranya adalah menyiarkan informasi, mendidik, menghibur, dan mempengaruhi.
A. Fungsi pers untuk menyiarkan informasi
Fungsi pertama dan yang paling utama dari pers adalah untuk menyiarkan informasi. Khalayak memiliki kebutuhan untuk mencari informasi mengenai beragam hal. Hak untuk memperoleh informasi merupakan hak mendasar manusia karenanya dilindungi oleh Piagam PBB tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Di Indonesia sendiri, hak untuk memperoleh informasi diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Media massa khususnya pers adalah sarana yang tepat bagi khalayak untuk memperoleh beragam informasi yang dibutuhkan. Khalayak akan melakukan cara-cara yang tepat untuk memperoleh informasi yaitu berlangganan surat kabar atau menonton siaran televisi dan radio. Perkembangan teknologi telah membuat media massa baik cetak maupun elektronik bertransformasi ke dalam bentuk digital. Hal ini tentunya memberikan kemudahan bagi khalayak untuk mengakses berbagai informasi yang dibutuhkan.
B. Fungsi pers untuk mendidik
Yang menjadi fungsi kedua dari pers adalah mendidik. Media massa baik cetak atau media elektronik adalah wahana pendidikan bagi masyarakat massa. Dalam hal ini, pers tidak jarang memuat berbagai informasi yang sarat akan pengetahuan sehingga dapat meningkatkan pengetahuan khalayak tentang berbagai macam hal. Umumnya, informasi atau materi yang mengandung pengetahuan dituangkan dalam bentuk penulisan artikel, video, berita foto, cerita dan lain-lain
C. Fungsi pers untuk menghibur
Ketika khalayak merasa jenuh dengan berbagai informasi yang berbobot, maka khalayak akan berusaha mencari waktu luang untuk mencari hiburan. Hiburan yang dimaksud adalah materi atau isi pers yang bersifat hiburan. Kita dapat menemuinya dalam bentuk tajuk rencana, cerita pendek, cerita bersambung, karikatur, teka teki silang dan lain-lain.
D. Fungsi pers untuk mempengaruhi
Fungsi terakhir dari pers adalah untuk mempengaruhi. Dalam artian, pers memegang peranan yang sangat penting dalam berbagai segi kehidupan masyarakat. Pada pers, fungsi mempengaruhi umumnya terdapat pada artikel ataupun tajuk rencana.
Fungsi Pers di Indonesia
Fungsi pers di Indonesia mengacu pada fungsi pers secara universal dan telah memiliki landasan serta pedoman. Rumusan fungsi pers di Indonesia termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi sebagai berikut :
- Ayat 1 : Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
- Ayat 2 : Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Dengan demikian, pers di Indonesia memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
- Sebagai media informasi maksudnya adalah bahwa pers nasional memiliki kebebasan untuk mencari serta menyampaikan informasi yang valid kepada masyarakat. Hal ini terkait dengan hak memperoleh informasi yang melekat pada masyarakat serta dijamin dan dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Sebagai media pendidikan maksudnya adalah bahwa pers nasional merupakan sarana pendidikan bagi masyarakat sehingga masyarakat dapat memperkaya wawasan serta pengetahuan tentang berbagai macam hal yang ingin diketahui.
- Sebagai media hiburan maksudnya adalah bahwa pers nasional merupakan media untuk memperoleh hiburan atau kesenangan bagi masyarakat yang diperoleh melalui isi media yang dikemas oleh perusahaan pers.
- Sebagai kontrol sosial maksudnya adalah bahwa pers nasional sebagai lembaga sosial melaksanakan kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau penyimpangan lainnya yang dilakukan oleh pejabat publik atau penguasa. Kontrol sosial dilakukan melalui pernyataan pendapat secara bebas namun bertanggung jawab. Pers nasional mendukung pemerintah dengan mempublikasikan berbagai kegiatan pemerintah yang positif agar dapat diketahui oleh masyarakat.
- Sebagai lembaga ekonomi maksudnya adalah bahwa perusahaan pers di Indonesia dikelola dengan menggunakan prinsip-prinsip ekonomi agar tercipta pers yang berkualitas sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan para insan pers baik karyawan maupun jurnalis dengan tetap menjalankan kewajiban sosialnya.
Komentar
Posting Komentar