Nekad Main Sabu " 2 Orang Nelayan Diciduk Jajaran Polres Bengkalis

Nekad Main Sabu " 2 Orang Nelayan Diciduk Jajaran Polres Bengkalis

Bengkalis - Walaupun sudah banyak contoh para pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang harus berakhir dibalik jeruji besi ternyata tak membuat para pelaku Bisnis Haram ini jera dan memilih usaha yang lain supaya tidak harus bermasalah dengan hukum.

Lebih parahnya lagi ditengah Pandemi Covid - 19 dan keterpurukan ekonomi yang saat ini tengah dialami oleh Masyarakat ternyata membuat beberapa Masyarakat nekad untuk melakoni bisnis Haram tersebut demi mendapat sejumlah keuntungan.

Seperti halnya yang dilakukan oleh 2 (dua) orang Nelayan berinisial WH (35) warga Jalan Utama Prapat Tungal Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan RN alias U (40) warga Jalan Nelayan Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis yang harus berurusan dengan Team Opsnal Polres Bengkalis karena nekad menjajakan Barang Haram Narkotika jenis sabu - sabu.

Dimana kedua diduga pelaku Narkoba ini diamankan oleh Personil Sat Res Narkoba di pinggir Jalan Baru Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis pada hari Selasa, 19 Mei 2020 sekira pukul 22.30 wib.

Kapolres Bengkalis AKBP. HENDRA GUNAWAN, S.I.K ,MT melalui Kasubbag Humas Polres Bengkalis Iptu Buha Purba mengantakan bahwa kronologis kejadian penangkapan berawal dari adanya informasi dari Masyarakat terkait adanya kegiatan transaksi Narkoba di Jalan Baru Desa. Wonosari Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. 

Kemudian Kasat Narkoba Polres Bengkalis memerintahkan team melaksanakan lidik diseputaran Jalan Baru Desa. Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.

Sesampainya di lokasi Team menangkap diduga tersangka RN alias U bin AHMAD dan berhasil menyita 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang disimpan didalam bungkus plastik warna hitam dan 1 (satu) unit Hp. 

Team melakukan interogasi dan diterangkan oleh tsk RN als U Bin AHMAD bahwa Narkotika jenis Shabu didapat dari diduga tersangka lainnya WH.

Tak mau menunggu lama Team langsung bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan WH serta menyita 1 (satu) buah Hp dan 1 (satu) unit motor merk Yamaha KLX. 

Kemudian kepada petugas saat diinterogasi diduga tersangka mengatakan bahwa Narkotika jenis Shabu didapat dari E (Dpo) yang berdomisili di kec. Rupat Kabupaten Bengkalis , Dimana rencananya barang haram Narkotika jenis Sabu - sabu tersebut akan diedarkan di Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis

Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa :

1. 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis Shabu seberat (Bruto : 80,74 Gram)

2. 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam.

3. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih.
 
4. 1 (satu) buah dompet warna coklat.

5. 1 (satu) unit motor merk YamahabKLX warna Hijau.

Kemudian terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Penulis : Ali

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Langsung Ke Lapangan DANSATGAS KODIM 0303/Bengkalis Pimpin Giat Semenisasi

Sejarah dan Penjabaran Merga Sembiring(KEMBAREN LIANG MELAS)

Aplikasi Dashboard Lancang Kuning Sangat Baik, Sinergitas Semua Elemen Kunci Keberhasilan Penanganan Karhutla