Nekad Jadi Bandar Sabu " Seorang IRT Di Duri Masuk Bui
Nekad Jadi Bandar Sabu " Seorang IRT Di Duri Masuk Bui
Mandau - Untung tak dapat diraih Malang tak dapat ditolak, mungkin peribahasa itulah yang cocok menggambarkan apa yang dialami oleh seorang ibu rumah tangga yang harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (Polisi) lantaran nekad menjajakan Narkotika jenis shabu.
Hal inilah yang dialami oleh S alias TR (50) Seorang Ibu Rumah Tangga yang berdomisili di Jalan Jawa Ujung No 175 , RT/RW : 03/10 Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis yang Nekad menjadi Bandar sekaligus kurir Bubuk Haram (Shabu) di wilayah hukum Polsek Mandau yang pada akhirnya mengantarkan dirinya ke dalam Jeruji Besi (Penjara)
Menurut informasi yang berhasil dirangkum oleh Awak Media , Diduga tersangka berhasil diamankan oleh Team Opsnal Polsek Mandau di belakang Larisa Cafe Jalan Manggis Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis pada hari Rabu, 20 Mei 2020 sekira pukul 19.00 wib.
Dimana dalam aksi penangkapan tersebut sebelumnya Team Opsnal Polsek Mandau sudah melakukan penyelidikan terhadap TR yang diduga adalah bandar Narkotika jenis sabu - sabu
Setelah beberapa waktu mengawasi dan mengamati gerak - gerik diduga tersangka yang saat itu pergi menggunakan 1 unit mobil avanza warna abu - abu metalik No.Pol BM 1223 EI, Team Opsnal pun langsung bergerak mengikuti Tersangka dengan menggunakan sepeda motor guna memastikan kemana S alias TR ini .
Ternyata usaha keras dari Team Opsnal Polsek Mandau tak sia - sia dan membuahkan hasil setelah sebelumnya mengikuti diduga tersangka beberapa saat kemudian yang tiba-tiba berhenti di Jl. Hangtuah Gg. Manggis Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.
Melihat hal tersebut kemudian Team Opsnal langsung mendatangi Tersangka yang masih berada di dalam mobilnya Team Opsnal pun mendekati S / TR sambil menunjukkan surat tugas dan melakukan penggeledahan terhadap mobil serta badan Tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan Team Opsnal Polsek Mandau berhasil menemukan sejumlah Burang Bukti (BB) 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu yang disimpan Tersangka di jok belakang mobil avanza warna abu abu metalik yang dikendarainya, dan juga 1 set alat hisap sabu
Dengan ditemukan barang bukti tersebut selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Ali
Sumber : Media Online erapublik.com
Komentar
Posting Komentar