Bravo " Kolaborasi Team Opsnal Polsek Pinggir Dan Polsek Mandau " Berhasil Ungkap Pelaku Curat
Bravo " Kolaborasi Team Opsnal Polsek Pinggir Dan Polsek Mandau " Berhasil Ungkap Pelaku Curat
Bengkalis - Sungguh sangat luar biasa kekompakan serta kerja sama Tim yang diterapkan oleh Team Opsnal dari Polsek Pinggir dan Polsek Mandau sudah sepantasnya diacungi jempol lantaran kinerja serta kolaborasi Tim yang sangat apik dan cepat dalam mengamankan 2 (dua) orang pelaku tindak pidana Curat yang beraksi di wilayah Polres Bengkalis.
Seperti halnya yang dialami oleh 2 (dua) orang spesialis pembobol rumah kosong berinisial ES (27) warga Jalan Inpres Gang Dolok Nauli Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dan SS (25) warga Jalan Sempurna Gang Sekolah RT/RW : 01/03 Kelurahan Talang Mandi Kabupaten Bengkalis lantaran nekad melakukan aksi pencurian Pemberatan ( Curat ) di lingkungan wilayah hukum Polsek Pinggir dengan modus mencari rumah kosong yang ditinggal pemiliknya kemudian melakukan aksinya dengan cara merusak/mencongkel jendela rumah lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil barang milik korban
Kapolsek Pinggir KOMPOL Firman V.W.A Sianipar, SH.,MH melalui Kasi Humas BRIPKA Juanda M Marpaung membenarkan adanya kejadian penangkapan terhadap 2 orang diduga pelaku Curat serta laporan kejadian Pembongkaran Rumah milik Rudianto Silaban (29) warga Jalan Kijang RT/RW : 03/02 Desa Beringin Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis pada hari Kamis, 28 Mei 2020 Sekitar Pukul 11.30 Wib
Menurut pengakuan Rudianto pada saat dirinya sampai di rumah pulang dari kota Kerinci Kabupaten Pelalawan, Korban melihat sepeda motor RX KING KOBRA Merk Yamaha Warna Hitam Lest Biru Tanpa Plat Nomor Polisi sudah tidak ada lagi dirumahnya.
Kemudian pelapor masuk ke dalam kamar melihat jendela kamar sudah rusak dan melihat 5 (lima) buah celengan yang diperkirakan berisi uang sebanyak Rp. 80,000,000 (delapan puluh juta rupiah) dan perhiasan berupa : emas cincin perkawinan seberat 20 Gram, kalung emas dan gelang emas seberat 100 gram serta surat emas di dalam lemari sudah hilang, diperkirakan semua jumlah harga emas sebesar Rp. 200,000,000 (dua ratus juta rupiah)
Mendapati hal tersebut , Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir dengan register pengaduan Nomor : LP/29/V/2020/Riau/Res Bks/Sek Pinggir Tanggal 28 Mei 2020 dengan ditemani oleh 2 (dua) orang saksi yaitu INDRA WANTA SEMBIRING (22) warga Jalan Simpang. Bengkel Desa Tasik Serai Timur Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis dan JERNIH Br SILITONGA (18)
Warga Jalan Kijang RT 03 RW 02 Desa Beringin Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis
Berdasarkan laporan tersebut , Team opsnal Unit Reskrim Polsek Pinggir yang berkelaborasi dengan Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan diketahui ciri-ciri pelaku dimana penangkapan terhadap ES di tempat persembunyiannya di sebuah pondok di perkebunan kelapa sawit milik warga pada hari Kamis Tanggal 28 Mei 2020 sekira pukul 22.00 WIB di KM 28 Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap SS di teras depan rumah pacarnya pada hari Kamis Tanggal 28 Mei 2020 sekira pukul 22.30 WIB di Jln Beringin Kel Titian Antui Kec Pinggir Kab Bengkalis setelah tersangka dibuntuti oleh team opsnal Unit Reskrim.
Dari kedua Tersangka ditemukan barang bukti milik pelapor RUDIANTO SILABAN berupa 2 (dua) buah cincin emas dan 1 (satu) buah kalung emas dari tersangka ES dan
1 (satu) unit sepeda motor RX KING merk Yamaha tanpa No Polisi. Warna hitam milik korban dari tersangka SS
Atas perbuatannya kedua orang diduga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Pinggir guna dilakukan proses lebih lanjut .
Kapolsek Pinggir juga menerangkan peran dari masing - masing diduga pelaku spesialis pembobol rumah kosong yaitu ES sebagai eksekutor
dan SS bertugas mengawasi situasi
Dimana dari hasil interogasi kedua orang diduga tersangka mengakui telah melakukan Curat di rumah RUDIANTO SILABAN di Jalan Kijang RT 03 RW 02 Desa Beringin Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis
Selain itu kedua tersangka juga menerangkan telah melakukan Curat sebanyak 2 (dua) kali di :
1. sebuah rumah di samping Gereja HKBP Parsaoran di Jln Inpres Kel Talang Mandi Kec Mandau Kab Bengkalis sekira akhir bulan April 2020
2. rumah Siregar Boru Panjaitan (tetangga tersangka EDI SIMATUPANG Bin A. SIMATUPANG) di Jln Inpres Kel Talang Mandi Kec Mandau Kab Bengkalis sekira awal bulan Mei 2020 lalu.
Kini kedua orang diduga tersangka Curat terpaksa harus tinggal dibalik jeruji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya
Penulis : red
Sumber : erapublik.com
Komentar
Posting Komentar