Nekad Edarkan Bubuk Haram " Warga Sialang Rimbun Masuk Bui
Nekad Edarkan Bubuk Haram " Warga Sialang Rimbun Masuk Bui
Pinggir - Nekad edarkan Bubuk Haram / Narkotika jenis sabu - sabu , IK alias IP (24) warga Jalan Padat Karya RT 003 RW 003 Dusun II Sialang Rimbun Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis terpaksa berurusan dengan Team Opsnal Polsek Pinggir.
Dimana berdasarkan informasi yang didapatkan dari Masyarakat Team Opsnal Polsek Pinggir langsung saja bergerak cepat mendatangi sebuah Rumah yang berada di Jalan Padat Karya Desa Muara Basung yang diinformasikan sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkoba.
Kepada awak media Kapolsek Pinggir KOMPOL Firman V.W.A Sianipar, SH.,MH melalui Kasi Humas BRIPKA Juanda M Marpaung mengatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 sekira pukul 11.30 WIB team opsnal Polsek Pinggir mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jln Padat Karya Desa Muara Basung sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu dan saat ini sedang ada orang menggunakan Narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut team opsnal segera melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 11.50 WIB team opsnal mencurigai sebuah rumah dan langsung mengepung rumah tersebut. Saat team opsnal mengecek rumah tersebut, melihat dari jendela kayu kamar depan rumah tersebut, ada seorang laki-laki yang sedang duduk di atas tempat tidur di dalam kamar rumah.
Ditambahkannya , bahwa sebelumnya ketika mengetahui kedatangan Team Opsnal Polsek Pinggir diduga pelaku pengedar Narkoba tersebut sempat berusaha melarikan diri dari dalam kamar menuju pintu belakang rumah
Namun hal itu tak berlangsung lama dimana team opsnal langsung menangkap seorang laki-laki yang berusaha melarikan diri tersebut.
Kemudian team opsnal melakukan interogasi laki-laki tersebut yang mengaku bernama IK Alias I, Selanjutnya team Opsnal melakukan penggeledahan ke dalam kamar depan rumah yang merupakan kamar IK Alias I dan menemukan Barang Bukti 1 (satu) kotak bekas peluru senapan angin yang berisi 9 (sembilan) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah dompet berisi uang sebanyak Rp 3.270.000,- (tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang terletak di atas tempat tidur, selanjutnya ditemukan 1 buah (satu) plastik bening yang dibalut kapas yang berisi 2 (dua) paket sedang dan 1 (satu) paket kecil di duga Narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah bantal di atas tempat tidur.
Saat diintegrasi IK menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari daerah Medan - Sumut.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Pinggir guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penulis : GPRS
Komentar
Posting Komentar