Tak Dapat Tunjukan Surat Sah bukti Pengangkutan Kayu Hutan " 2 Orang Ini Ditangkap Jajaran Polres Bengkalis

Tak Dapat Tunjukan Surat Sah bukti Pengangkutan Kayu Hutan " 2 Orang Ini Ditangkap Jajaran Polres Bengkalis


Bengkalis - 2 ( Orang ) pengangkut Kayu Hasil Hutan ditangkap jajaran Polres Kabupaten Bengkalis lantaran tak dapat menunjukkan kelengkapan surat atau dokumen yang sah ( Ilegal Logging ) kepada Team Opsnal Polres Bengkalis .

Akibatnya kedua tersangka pun ditangkap oleh Jajaran Opsnal Polres Bengkalis  pada hari Senin 10 Februari 2020 sekira pukul 12.30 wib di aliran Sungai Penebak Kampung Jawa Kel.Batu Panjang Kec.Rupat Kab. Bengkalis.

Kepada Awak Media Kapolres Bengkalis melalui rilis yang dikirimkan oleh Bripka Juanda menyebutkan bahwa kedua orang diduga pelaku Ilegal Logging ini ditangkap lantaran informasi dari masyarakat yang menyebutkan seringnya terjadi pembalakan liar atau pengangkutan kayu dari hutan tanpa dilengkapi dokumen sah (ilegal logging) di daerah hutan yang terletak di Kampung Jawa Kel.Batu Panjang Kec.Rupat Kab.Bengkalis, 

Selanjutnya Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis beserta anggota melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat tersebut dengan cara langsung terjun menuju ke Tkp mengikuti arus Sungai Penebak di Kec.Rupat, 

Kemudian dari hasil penyelidikan pada hari Senin 10 Februari 2020 sekira pukul 12.30 wib berhasil mengamankan 2 orang yang saat itu sedang membawa kayu yang akan di bawa ke darat.

Setelah itu dilakukan interogasi terhadap , 2 orang laki laki berinisial Su (26) Warga Jalan Pelita Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis dan Ri (43) warga Jalan Kampung Jawa Desa Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Kota Pinang 

Dimana saat interogasi ke dua orang pelaku tersebut mengaku membawa kayu sebanyak 2 ton jenis kayu meranti tersebut tanpa memiliki dokumen yg sah, Adapun pekerjaan melangsir atas perintah NN (DPO) dengan upah Rp.250.000/Ton.

Dari tangan kedua tersangka diamankan sebagai barang bukti 1 (satu) Bilah Parang dan 2 (dua) Ton terdiri dari Kayu Olahan beroti dan papan jenis Meranti.

Berdasarkan hasil lidik, olah TKP, permintaan keterangan Saksi-Saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil Gelar Perkara bahwa hal perkara ini dapat ditingkatkan menjadi penyidikan dan menetapkan RIANTO dan SURIANTO sebagai Tersangka Pelaku Tp.Illegal Logging Pasal 83 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang No.18 Tahun 2013, Ttg Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan

Saat ini pelaku dan barang bukti  dibawa ke Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penulis : Ali

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah dan Penjabaran Merga Sembiring(KEMBAREN LIANG MELAS)

Turun Langsung Ke Lapangan DANSATGAS KODIM 0303/Bengkalis Pimpin Giat Semenisasi

Aplikasi Dashboard Lancang Kuning Sangat Baik, Sinergitas Semua Elemen Kunci Keberhasilan Penanganan Karhutla