Masuki Tahap Dua Polda Riau Serahkan Tersangka Karhutla PT.Teso Ke Team Kejati Riau
Masuki Tahap Dua Polda Riau Serahkan Tersangka Karhutla PT.Teso Ke Team Kejati Riau
Rohul - Laksanakan tahap dua yakni menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti
usai berkas dinyatatakan lengkap oleh Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau, di aktualisasi Oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Satgas Gakkum Karhutla) Polda Riau, pada pukul 14.00 wib sianghari kemarin, Jumat (07/02)
" Bahwa tiga orang Penyidik Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Riau yang tergabung dalam Satgas Gakkum Polda Riau telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap dua) Kasus Tindak Pidana Korporasi Karhutla PT. Teso Indah ke Team Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di ruang kerjanya.
"Kita memproses kasus ini atas dasar Laporan Polisi No: LP/464/X/2019/Riau/ditreskrimsus tanggal 15 oktober tahun 2019 yang lalu” ujar Sunarto.
Kombes Pol Sunarto menambahkan,"
bahwa areal Perkebunan Kelapa sawit milik PT. Teso Indah, berada pada Estate Rantau Bakung Blok T18, T19 & T20 seluas 31,81 Ha yang berbatasan dengan Suaka Alam Margasatwa Kerumutan dan Blok N14, N15 & N16 seluas 37,25 Ha di Desa Rantau Bakung kec. Rengat barat Kab. Inhu. “Disini total areal lahan yang terbakar adalah seluas hampir 70 Hektar”
Dalam kasus Karhutla ini merupakan kasus korporasi, ditetapkan sebagai tersangka adalah Askep PT Tesso Indah , yakni Sdr Sutrisno.
"Ditangani secara profesional
ini sebagai bukti komitmen Polda Riau dalam penegakan hukum kasus karhutla.Polda Riau tentu akan tetap mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan nanti, baik pelaku perorangan maupun korporasi”. ujar Sunarto sambil menutup pembicaraan.
Penulis : Liber sh
Editor : Redaksi
Komentar
Posting Komentar