Dibawah Kepemimpinan AKBP Sigit Adiwuryanto , Akhirnya Pelaku Karhutla Di Rupat Utara Dibekuk Jajaran Polres Bengkalis

Dibawah Kepemimpinan AKBP Sigit Adiwuryanto , Akhirnya Pelaku Karhutla Di Rupat Utara Dibekuk Jajaran Polres Bengkalis


BENGKALIS - Keberhasilan serta gerak cepat Jajaran Polres Bengkalis dalam mengungkap pelaku tindak pidana Karhutla yang terjadi di wilayah  patut mendapat Apresiasi yang tinggi dari kalangan Masyarakat.

Dimana di bawah kepemimpinan AKBP .Sigit Adiwuryanto,SIK selaku Kapolres Bengkalis Kinerja Team Polres Kabupaten Bengkalis makin gemilang  saja dimana diketahui tak butuh waktu lama bagi Team untuk membongkar dan mengungkap siapa - siapa saja yang terlibat dan menentukan Pelaku Karhutla.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Jajaran Polres Kabupaten Bengkalis kali ini dalam mengungkap pelaku Karhutla Di wilayah Rupat Utara Kabupaten Bengkalis .

Dalam kurun waktu yang singkat yaitu kurang dari 1 bulan Jajaran Reskrim Polres Bengkalis telah Berhasil menangkap pelaku kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Dusun Tanjung samak Desa Titiakar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis pada Hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 lalu sekira jam pukul 14.00 Wib.

Kepada awak Media Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, SH,MH melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan,SH,S.I.K menjelaskan penangkapan tersangka Hadi Rohani alias Atiok warga Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis pada hari Minggu 09 Februari 2020 ini berdasarkan penyelidikan yang di backup Kasat Polair AKP Rahmad Hidayat,S.I.K dan Kanit Tipidter IPTU Gunawan, Kanit Res Rupat IPDA Zulkifli, Kanittres Rupat Mulyadi serta anggota lainnya 


"Penyelidikan yang langsung saya pimpin ini di beckup oleh Kasat Polair dan Kanit Res rupat serta anggota, Alhamdulillah penyelidikan kita mulai dari Sabtu, 8 Februari dari pukul 15.00 WIB sampai selesai," kata Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan.

Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan,SH,S.I.K lagi, tersangka Hadi Rohani Alias Atiok (48 tahun) Jalan Nek Cepat RT.001/008 Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara,awalnya diminta keterangan sebagai saksi bersama dua saksi lainnya, namun berdasarkan keterangan akhirnya polisi menetapkan Hadi sebagai tersangka.

"Ya dalam gelar perkara yang dilakukan maka sudah kita tetapkan Adi Rohani Alias Atiok sebagai tersangka,"kata Andrie.

Akibat perbuatan tersangka lahan yang terbakar mencapai 4,5 hektar dan  barang bukti (BB) yang diamankan tiga buah pohon bibit sawit.

Kronologis Kejadian, Pada sekitar tahun 2020 oleh Hadi Rohani als Atiok ada memiliki lahan seluas 4,5 Ha di tempat kejadian perkara (TKP), lahan tersebut dikelola oleH Hadi Rohadi Als Atiok dengan memperkerjakan Muhammad Soheb Fauzan dan Lasiran.

Pekerjaan tersebut adalah pembersihan lahan dengan meracun rumput semak selanjutnya dilakukan penanaman bibit sawit.


"Di tahun 2029 tersebut, sebelum Muhammad Soheb dan Fauzan bekerja meracun rumput dan menanam pohon sawit,lahan sudah pernah terbakar,dan hasil pemetaan kawasan hutan didapati lahan Hadi Rohani als Atiok masuk dalam Kawasan (Hutan Produksi Terbatas) HPT, sementara utk melakukan kegiatan perkebunan sawit Hadi Rohani als Atiok tidaj memiliki izin perkebunan dari menteri," ungkap Kasat lagi.

Kasat menyampaikan lagi, dari keterangan Hadi Rohani als Atiok menerangkan benar pada tahun 2020 saksi mengetahui bahwa lahannya sudah ditanami sawit namun terbakar, akhirnya dibiarkan saja.

Selanjutnya untuk proses lebih lanjut yang saat ini kami lakukan pertama kali adalah :

1. Mendatangkan dan riksa Ahli BPKH (Utk menentukan kawasan hutan).

2. Mempersiapkan Mindik Berkas Perkara.

3. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum

4. Utk mengetahui luasan besaran terbakar keseluruhan, msh menunggu pemeriksaan akhir Ahli Kabakaran Hutan dr IPB Bogor.

5. Melaporkan perkembangan pada kesempatan pertama kepada Pimpinan

Sedangkan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut saat ini diduga pelaku atau tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan ( KARHUTLA ) diamankan di Mapolres Bengkalis untuk mempertanggung - jawabkan perbuatannya sesuai apa yang dilakukannya berdasarkan ketentuan UU hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) .


Penulis : Ali

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah dan Penjabaran Merga Sembiring(KEMBAREN LIANG MELAS)

Turun Langsung Ke Lapangan DANSATGAS KODIM 0303/Bengkalis Pimpin Giat Semenisasi

Aplikasi Dashboard Lancang Kuning Sangat Baik, Sinergitas Semua Elemen Kunci Keberhasilan Penanganan Karhutla