Niat Bersihkan Lahan " Nasib ASN Ini Malah Berurusan Dengan Polisi

Niat Bersihkan Lahan " Nasib ASN Ini Malah Berurusan Dengan Polisi


Bengkalis - Sungguh malang nasib yang dialami oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang awalnya berniat membersihkan lahannya tapi malah jadi perkara dan berujung di jeruji besi.

Hal inilah yang dialami oleh seseorang dengan inisial “S” (50) ini membersihkan lahan miliknya yang berada di Jalan Pattimura RT.02/RW.03 Dusun Mekar Sari Desa Palkun Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis (TKP) dilakukannya dengan cara membakar pada tanggal 23 Januari 2020 sekira pukul 14.30 Wib.

Atas kejadian tersebut tim gabungan Polres Bengkalis melakukan penyelidikan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH, SIK bersama Kanit Tipidter Iptu Gunawan SH, Kanit Pidum Ipda Fauzi S.Tr.K, Kanitres Bengkalis Aipda Dedi Suryadi serta anggota, Sabtu (25/01/2020) pukul 09.00 Wib


Terbakarnya lahan seluas kurang lebih 20 Ha ini, maka pihak kepolisian memeriksa tiga orang saksi, yang pertama S (50), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Yang kedua R (65), Ketua MPA (Masyarakat Peduli Api) Desa Palkun. Dan yang ketiga T (55), Kepala Dusun setempat.

Dan barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP adalah 1 (satu) bh kayu terbakar, 1 (satu) bh garuk tanah, 3 (tiga) bh kayu terbakar, 2 (dua) bh pelepah rumbia kering, 1(satu) bilah parang, dan tanah sisa terbakar.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK, MH mengungkapkan kronologis kejadian karhutla ke awak media melalui Kasubag Humas AKP Buha Purba SH,


“Senin (20/01/2020) jam 3 sore, “S” membakar tumpukan pelepah daun pohon tanaman rumbia bersama kayu pada beberapa titik bagian belakang lahan gawangan kebun miliknya. Sebelum meninggalkan lahannya, “S” menyiram pelepah yang dibakarnya dengan air, tapi tidak dipastikan apakah api tersebut benar-benar padam. Pada hari Rabu (22/012020), “S” sekira jam 14.00 wib kembali ke lahan miliknya. Namun pada hari Kamis (23/01/2020) sekira jam 14.30 Wib diketahui api sudah membesar dan membakar lahan masyarakat dan lahan milik Surono pada bagian belakang”, tutur Buha


Buha Purba SH melanjutkan, “Dari hasil penyelidikan, olah TKP, permintaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan Hasil Gelar Perkara, bahwa dalam hal perkara ini dapat ditingkatkan menjadi Penyidikan dan menetapkan terhadap “S” sebagai Tersangka pelaku pembakaran Lahan dan Hutan yang terjadi di TKP.

Sementara itu kini diduga tersangka pembakaran lahan beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna diadakan proses Lidik lebih lanjut .

Penulis : Ali 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Langsung Ke Lapangan DANSATGAS KODIM 0303/Bengkalis Pimpin Giat Semenisasi

Sejarah dan Penjabaran Merga Sembiring(KEMBAREN LIANG MELAS)

Aplikasi Dashboard Lancang Kuning Sangat Baik, Sinergitas Semua Elemen Kunci Keberhasilan Penanganan Karhutla