PERS MEDIA MASSA
PERS MEDIA MASSA
LIBASRIAU.COM | Media massa berasal dari dua kata dasar; media dan massa.
Media massa adalah segala alat yang berfungsi sebagai penghubung antara seorang manusia dengan manusia lainya.
Alat penghubung itu dapat berupa tulisan, gambar, suara atau bunyi, dan termasuk didalamnya surat kabar,buku, film, radio, dan televisi.
Massa adalah sekumpulan orang yang bergabung atau yang berhubungan satu sama lain karena sesuatu, tetapi tidak tetap jumlahnya. Dengan demikian, Media massa (mass media) sebuah istilah yang menunjukan bagian dari media yang secara spesifik didesain untuk menjangkau audiens yang sangat luas, misalnya penduduk suatu Negara.
Kata ini popular sejak tahun 1920-an dengan adanya jaringan radio, sirkulasi Koran dan majalah, meskipun media massa lain seperti buku dan manuskrip telah dikenal beberapa abad sebelumnya. Istilah yang sering digunakan juga adalah media public (public media), sebagai sekumpulan distributor berita-berita dan hiburan public melalui media seperti Koran, televise, radio,dan lain-lain.
Istilah pers dalam kosa kata bahasa Indonesia diambil dari bahasa Belanda yang mempunyai arti sama dengan press dalam bahasa Inggris. Pada awalnya, pers merupakan sebutan bagi suatu alat proses cetak. Penemuan suatu alat prooses cetak(the movable type printing press) pertama oleh Johannes Gutenberg tahun 1456 yang digunakan untuk mencetak Bible dan buku-buku cetakan lain.
Dalam perkembangan artinya yang mutakhir, pers juga berarti institusi penerbitan yang berawal dari penggunaan alat-alat cetak yang menggunakan teknik press itu.
Institusi pers kini tidak hanya meliputi kerja cetak mencetak atau rekam merekam saja, melainkan juga meliputi seluruh aktivitas professional dalam penyiapan bahan terbitan sampai dengan kegiatan penyebarluasan. Dapat dikatakan bahwa istilah pers yang awalnya diadopsi dari bahasa Belanda itu secara etimologis dan secara teknis telah mengalami perkembangan penggunaan kata itu hingga mencakup seluruh seluk-beluk kegiatan per situ sendiri.
Perubahan – atau lebih tepatnya perkembangan – arti pers juga terjadi pada pengertianya secara epistemologis, dalam perundang-undangan Pers Indonesia. Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 tentang ketentuan pokok Pers Bab I pasal 1 ayat (1) mendefinisikan pers sebagai lembaga kemasyarakan, alat revolusi yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum berupa penerbitan yang teratur waktu terbitnya diperlengkapi atau tidak diperlengkapi dengan alat-alat milik sendiri berupa percetakan, alat-alat foto, klise, mesin-mesin stensil atau alat-alat teknik lainya.
Sedang dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 tentang ketentuan pokok persm pada Bab I pers didefinisikan sebagai lembaga kemasyarakatan, alat pembangunan Nasional yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum berupa penerbitan yang teratur waktu terbitnya diperlengkapi atau tidak diperlengkapi dengan alat-alat miolik sendiri berupa percetakan, alat-alat foto, klise, mesin-mesin stensil atau alat-alat teknik lainya.
Perubahan terlihat pada definisi diatas dari segi fungsi pers, yaitu menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 1966pers berfungsi sebagai alat revolusi dan menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 1982 pers sebagai alat Perjuangan Nasional. Kedua fungsi tersebut, dalam perkembanganya, kemudian dihapus dari definisi pers. Bab I pasal 1 ayat[1] Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa pers adalah lembaga social dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun bentuk lainya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia .
Disamping itu, tampak pada dua definisi pertama, titik berat definisi pers pada aspek fungsi, periode penerbitan, dan sarana pengadaan sementara definisi ketiga lebih berorientasi pada fungsi pers sebagai alat komunikasi, tugas, produk, dan sarana yang digunakan.
Di Indonesia terdapat dua istilah pers, yaitu pers nasional dan pers asing. Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 Bab II pasal 2 ayat [1], pers nasional adalah alat revolusi dan merupakan mass media yang bersifat aktif, dinamis, kreatif, informatoris dan mempunyai fungsi kemasyarakatan pendorong dan pemupuk daya pikiran kritis dan progresif meliputi segala perwujudan kehidupan masyarakat Indonesia. Sedangkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Bab I pasal 1 ayat [6] menyatakan bahwa pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
Sementara pers asing, menurut Undang-Undang itu pasal 1 ayat [7] adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.
Pers yang boleh beroperasi di Indonesia adalah pers nasional atau perwakilan pers asing yang diizinkan oleh pemerintah. Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 Bab VII pasal 17 ayat [1] menyatakan bahwa perusahaan pers asing tidak dibenarkan didirikan diwilayah Republik Indonesia. Sementara persnya, menurut ayat [2] boleh beredar di Indonesia dengan izin pemerintah.
Pemerintah berhak melarang masuk dan beredarnya pers asing yang merugikan atau membahayakan masyarakat, Negara dan revolusi Indonesia [ayat 3]. Peraturan pendirian dan menyebaran pers tersebut kemudian dipertegas oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Bab VI pasal 16 bahwa peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku Agar dapat keterlaksana, pers memerlukan suatu perusahaan.
Menurut Undang-Undang No.11 Tahun 1966 Bab II pasal 2 ayat [2], perusahan pers adalahadalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
Termasuk bagian pers adalah surat kabar berisi berita-berita yang mencakup ruang local, daerah, nasional, dan internasional. Permasalahan yang disajikan setiap harinya mencakup berita-berita ekonomi social, budaya, pendidikan, politik, kriminalitas, olah raga dan lain-lain.
Surat kabar memberi informasi dan berusaha menyuguhi pembacanya dengan peristiwa –peristiwa yang sedang terjadi baik berita-berita yang yang sudah lalu dan juga yang akan datang, termasuk didalamnya advertensi atau iklan.
Surat kabar berupa berita, informasi, dan iklan yang biasanya diterbitkan dengan kertas yang relative murah yang disebut newsprint.
Sebagian surat kabar memuat editorial yang berisi colum tentang pendapat pribadi penulis. Pada seksi tambahan terdapat iklan, komik, kupon,dan sebagainya.
Terdapat beberapa kategori surat kabar. Surat kabar yang terbit setiap hari di sebut surst kabar harian (daily newspaper) . isinya terdiri dari berita-berita yang terjadi selama 24 jam,
dan juga berita-berita beberapa hari berikutnya. Ada pula surat kabar yang terbit setiap minggu yang disebut surat kabar mingguan, yang terbit setiap bulan disebut surat kabar bulanan. Semuanya bertujuan memberi informasi kepada pembacanya tentang berbagai peristiwa dan beberapa kejadian penting. Penyajian berita sangat erat kaitanya dengan pembaca.
Tidak semua penerbitan dapat disebut surat kabar, hanya yang memenuhi syarat tertentu saja. syarat-syarat surat kabar adalah:
1. tuk orang tertentu atau sekelompok orang saja;
2. Perioritas, yaitu terbitnya harus teratur, kalau harian pagi harus terbit tiap pagi, kalau mingguan haruslah terbit setiap minggu, dan sebagainya;
3. Universalitas, yaitu isinya harus meliputi semua persoalan dan tidak hanya mengenai satu persoalan saja;
4. Aktualisasi, yaitu isinya harus actual,belum pernah dimuat sebelumnya, setidak-tidaknya para pembaca surat kabar tersebut belum pernah disajikan berita itu;
5. Kontinuitas, yaitu berita-berita mengenai peristiwa yang masih sedang berlangsung harus dimuat lanjutanya dan penerbitanya juga harus bersinambungan.
Majalah sebagai salah satu bentuk pers manyampaikan berbagai berita sebagaimana halnya surat kabar. Bedanya, surat kabar diterbitkan tidak dijilid sedang majalah dijilid. Isi masalah ada yang mengkhususkan pada fiksi, ada yang bercampur antara fiksi dan fakta, ada yang khusus berita saja, dan ada yang memuat berbagai masalah sebagaimana surat kabar.
Di samping itu, terdapat majalah berita (news magazine) yang berisi berita labih lengkap dari berita-berita yang disajikan oleh surat kabar. Penyajian majalah berita didasarkan pada pemadatan permasalahan yang mengandung penilaian berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul dan kemudian disimpulkan. Tetapi, sering juga kesimpulan diserahkan pada pembaca agar tidak ada kesan menggurui, majalah kategori ini mirip, dan ada pula yang menyebut, dengan Tabloid. Majalah berita memaparkanberita dengan system pengembangan masalah, agar wawsan pembaca juga lebih luas dan bisa membuat sesuatu perbandingan antara fakta yang didapatkan dari surat kabar untuk kemudian diinterpretasikan, guna bisa memprediksi apa yang terjadi atau yang akan terjadi. Jadi isi majalah berita lebi8h mengajak pembacanya berpikir serta mengajak untuk bisa menarik kesimpulan atau suatu peristiwa yang telah terjadi.
Dengan demikian, pers adalah lembaga kemasyarakatan dan wahana komunikasi massa yang bersifat umum yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan berbagai bentuknya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Pers merupakan bagian dari media massa, yaitu alat komunikasi masyarakat yang berupa tulisan, gambar, suara atau bunyi,. Termasuk dalam kategori media massa adalah surat kabar, majalah, buletin, film, radio,dan televise. Tiga kategori pertama termasuk dalam media cetak dan sisanya adalah media elektronik.
Komentar
Posting Komentar