Bravo ! Kembali Dit Narkoba Polda Riau Berasil Berantas Peredaran Narkoba
Bravo ! Kembali Dit Narkoba Polda Riau Berasil Berantas Peredaran Narkoba
Pekan Baru (30 November 2019),- Sungguh luar biasa kinerja dari jajaran Dit Narkoba Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba.
Kali ini Satuan Dit Narkoba Polda Riau berhasil menangkap dua orang diduga pelaku usaha Narkoba pada rabu ,27 November 2019 sekitar pukul 16.30 wib di jalan Angsa Putih Parit Indah Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
Dari diduga tersangka setelah penggrebekan tersebut didapati sejumlah barang bukti sebagai berikut :
- Shabu 1.150 grm
- Happy Five 800 butir
- Extaci 18 butir
- Ganja 5 grm
- Bahan mentah pembuat Extacy (serbuk berwana hijau) 2,5 kg (5 kantong)
- Handphone 4 unit
- Timbangan digital
- Timbangan manual
- Alat cetak tablet kecil warna biru
- Alat cetak tablet warna hitam
- Alat pres kemasan warna biru
- Alat pengering warna hijau
- Sendok dan plat besi 3
- Plat besi cetakan 1
- Lem plastik
- Plastik strip kemasan
- Alumunium Foil
- Buku Tabungan BCA 2, serta ATM
- Buku Tabungan BNI
Yangmana penggrebekan rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat Industri Narkoba ini dihadiri oleh Kapolda Riau , Dir Narkoba Polda Riau dan Kabid Humas Polda Riau.
Saat berada di TKP , Kepada Awak Media Kapolda Riau mengatakan bahwa dari hasil penggrebekan ini kita akan kembangkan dalam proses penyidikan, selain ditemukan alat memproduksi narkoba tersangka juga menguasai ganja dan extacy," Ungkapnya.
" Selanjutnya dari pengakuan tersangka sudah beraksi selama satu bulan," Ulasnya
" Saat ini kedua orang diduga tersangka yang diamankan berinisial S dan E ," Jelasnya.
" Untuk jumlah produksi masih dalam pengembangan lebih lanjut," Terangnya.
" Awalnya telah kita amankan tersangka S dan selanjutnya dilakukan pengembangan ditangkap tersangka E sekaligus sebagai pemilik rumah tempat pembuatan Home Industri Narkoba ini ," Tutupnya.
Pekan Baru (30 November 2019),- Sungguh luar biasa kinerja dari jajaran Dit Narkoba Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba.
Kali ini Satuan Dit Narkoba Polda Riau berhasil menangkap dua orang diduga pelaku usaha Narkoba pada rabu ,27 November 2019 sekitar pukul 16.30 wib di jalan Angsa Putih Parit Indah Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
Dari diduga tersangka setelah penggrebekan tersebut didapati sejumlah barang bukti sebagai berikut :
- Shabu 1.150 grm
- Happy Five 800 butir
- Extaci 18 butir
- Ganja 5 grm
- Bahan mentah pembuat Extacy (serbuk berwana hijau) 2,5 kg (5 kantong)
- Handphone 4 unit
- Timbangan digital
- Timbangan manual
- Alat cetak tablet kecil warna biru
- Alat cetak tablet warna hitam
- Alat pres kemasan warna biru
- Alat pengering warna hijau
- Sendok dan plat besi 3
- Plat besi cetakan 1
- Lem plastik
- Plastik strip kemasan
- Alumunium Foil
- Buku Tabungan BCA 2, serta ATM
- Buku Tabungan BNI
Yangmana penggrebekan rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat Industri Narkoba ini dihadiri oleh Kapolda Riau , Dir Narkoba Polda Riau dan Kabid Humas Polda Riau.
Saat berada di TKP , Kepada Awak Media Kapolda Riau mengatakan bahwa dari hasil penggrebekan ini kita akan kembangkan dalam proses penyidikan, selain ditemukan alat memproduksi narkoba tersangka juga menguasai ganja dan extacy," Ungkapnya.
" Selanjutnya dari pengakuan tersangka sudah beraksi selama satu bulan," Ulasnya
" Saat ini kedua orang diduga tersangka yang diamankan berinisial S dan E ," Jelasnya.
" Untuk jumlah produksi masih dalam pengembangan lebih lanjut," Terangnya.
" Awalnya telah kita amankan tersangka S dan selanjutnya dilakukan pengembangan ditangkap tersangka E sekaligus sebagai pemilik rumah tempat pembuatan Home Industri Narkoba ini ," Tutupnya.
Komentar
Posting Komentar